Nekad lakukan pelanggaran, 373 pengendara Terjaring Tilang E-TLE Di Kota Malang
Kota Malang – Sebanyak 373 pelanggar lalu lintas terjaring tilang elektronik yang dilakukan oleh Sat Lantas Polresta Malang Kota memasuki hari ke -11 pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2023.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, mengungkapkan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini tercatat oleh kamera mobil INCAR yang beroperasi selama Operasi Zebra Semeru.
Mayoritas dari pelanggar tersebut adalah pengendara sepeda motor dan jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm, yang mencapai 263 pelanggar. Selain itu, terdapat 110 pelanggar yang melawan arus yang juga tak luput dari tilang elektronik.
“Kebanyakan pelanggaran ialah pengendara motor yang tidak menggunakan helm,” ujar Kompol Fani. Dirinya juga menambahkan bahwa 11 pelanggar lalu lintas lainnya menerima tindakan tilang manual, khususnya terkait penggunaan knalpot brong. Selain tilang, petugas juga memberikan teguran simpatik kepada 3.398 pelanggar lalu lintas, terutama yang tidak menggunakan helm, tidak melengkapi plat nomor polisi, atau berboncengan lebih dari dua.
Operasi Zebra Semeru 2023 kali ini lebih difokuskan pada pendekatan preventif dengan mengedukasi pentingnya kesadaran tertib berlalu lintas. Terkait hal tersebut, Polresta Malang Kota telah aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas melalui Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) di berbagai sekolah dan perguruan tinggi.
Kompol Fani menekankan bahwa penting bagi masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya. Penegakan hukum baik melalui tilang elektronik atau teguran simpatik, bertujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjadikan budaya tertib berlalu lintas sebagai kebiasaan sehari-hari.