Pusat bantuan berupa Pertanyaan dan Jawaban yang sering dihadapi oleh pemohon Layanan pada SATPAS POLRESTA MALANG KOTA
1. APA SAJA SYARAT PEMBUATAN SIM BARU ?

Batas Usia Minimal : – SIM A, SIM C, dan SIM  D : 17 tahun – SIM B1 : 20 tahun – SIM B2 : 21 tahun Syarat Administratif : – Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). – Mengisi formulir permohonan. – Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal). – Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.

2. APA SAJA SYARAT PERPANJANGAN SIM ?

Syarat perpanjangan SIM : – Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Dokumen keimigrasian (WNA); – Surat Keterangan Sehat dari Dokter Polri atau Dokter Umum Yang Telah Mendapat Rekomendasi Dari Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri; – Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi; – SIM Lama/Foto Copy SIM yang masih berlaku; – Surat keterangan Uji Keterampilan Mengemudi (Pemohon SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum);

3. BERAPA BIAYA PEMBUATAN SIM ?

Biaya Pembuatan SIM Berikut rincian biaya yang akan dikenakan dalam pembuatan SIM : – SIM A  : Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp 120.000 Perpanjang SIM A, sebesar Rp 80.000 – SIM B I  : Pembuatan SIM B I Baru, sebesar Rp 120.000 Perpanjang SIM B I: Rp 80.000 – SIM B II : Pembuatan SIM B II Baru, sebesar Rp 120.000 Perpanjang SIM B II, sebesar Rp 80.000 – SIM C  : Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp 100.000 Perpanjang SIM C, sebesar Rp 75.000 – SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus) : Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp 50.000 Perpanjang SIM D, sebesar Rp 30.000 – SIM Internasional : Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp 250.000 Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp 225.000

4. SYARAT PEMBUATAN SIM YANG HILANG ?

– Membawa Print Out SIM (Dikeluarkan di Satpas tempat penerbitan SIM) – Laporan Kehilangan dari polsek atau polres – Surat Rekom laka dan Tilang – Surat Rekom TU lantas – Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Dokumen keimigrasian (WNA) – Surat Keterangan Sehat dari Dokter Polri atau Dokter Umum Yang Telah Mendapat Rekomendasi Dari Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri; – Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi; – Surat keterangan Uji Keterampilan Mengemudi (Pemohon SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum); – SIM Lama/Foto Copy SIM yang masih berlaku (Perpanjangan SIM)

5. APAKAH BISA PERPANJANGAN SIM LUAR KOTA DI SATPAS SIM SATLANTAS POLRESTA MALANG KOTA ?

Bisa, apabila masa berlaku SIM masih dalam keadaan hidup atau tidak terlewat masa berlaku SIM.

6. JIKA TERLAMBAT PERPANJANGAN SIM, APAKAH HARUS MEMBUAT SIM BARU? MESKI HANYA TERLAMBAT 1 HARI ?

Ya, harus membuat SIM Baru meski hanya terlambat 1 hari.

7. JAM PELAYANAN SATPAS POLRESTA MALANG KOTA ?

– Hari Senin-Kamis pukul 08.00-12.00 – Hari Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.00 – Hari Minggu dan Hari Libur Nasional Libur