Warga Jakut Terharu, Polisi Berhasil Temukan dan Kembalikan Dua Mobil Rental yang Hilang 5 Bulan

JAKARTA – Sempat hilang selama 5 bulan, mobil rental milik Wawan Darmawan warga Jakarta Utara, akhirnya berhasil ditemukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dengan mata berkaca-kaca, Wawan Darmawan menerima kembali Dua unit mobil rental miliknya.

Wawan mengaku bersyukur karena kedua mobilnya, Toyota Yaris dan Toyota Rush, kembali dalam kondisi utuh.

“Alhamdulillah mobil sudah ditemukan dalam keadaan baik, mulus, enggak ada sedikit pun yang hilang dari mobil,” ujar Wawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (27/10/2025).

Kedua mobil milik Wawan yang sudah dikembalikan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok itu sebelumnya dijual pelanggannya ke luar daerah.

Wawan juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang menemukan mobilnya meski sudah berbulan-bulan hilang.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku berinisial T (40) menyewa Dua mobil milik Wawan untuk jangka waktu lima bulan

“Pelapor yang bekerja sebagai pemilik penyewaan mobil di Jakarta Utara mendapatkan order dari pelaku T dengan menyewa dua unit mobil,” kata Martuasah dalam rilis di kantornya, Senin sore.

Namun setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak lagi membayar biaya sewa dan juga tidak mengembalikan mobil tersebut.

“Pada bulan ke enam sampai ke 10, biaya sewa mobil tidak dibayarkan dan dua unit mobil tak kunjung dikembalikan,” ujar Martuasah.

Merasa dirugikan, Wawan melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 21 Mei 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pelacakan GPS, polisi mendapati bahwa kedua mobil sudah dibawa keluar dari wilayah Jakarta.

Tim Satreskrim kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku T di kawasan Jakarta Utara. Dari hasil pengembangan, dua mobil milik Wawan ditemukan di dua lokasi berbeda.

“Toyota Yaris diamankan di Lampung Selatan, sedangkan Toyota Rush diamankan di Madura, Jawa Timur,” jelas Martuasah

Pelaku kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.